Binjai, Nusnet.news- Awalnya petugas yang tengah melaksanakan patroli malam tak menyangka pria berinisial S 48 tahun dan LNG 23 tahun ternyata merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tengah menunggu calon pembelinya di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Keduanya ditangkap beserta barang bukti sebungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat 100,97 gram.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025) siang. Dijelaskannya saat itu petugas melihat gelagat mencurigakan dari keduanya yang tengah duduk di sepeda motornya dibawah pinggir jalan.
Lantas begitu didekati, keduanya langsung menghindar dan pergi mengendarai sepeda motornya. Hingga akhirnya sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.
Bahkan, kedua pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap. Namun akhirnya menyerah. Kedua pelaku masing-masing berinisial S 48 tahun warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan LNG 23 tahun
warga Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.




