Labuhanbatu, Nusnet.news– Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satreskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diamankan berinisial SW alias Sudar 23 tahun, warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 2,30 gram.

Selain itu, ditemukan pula lima plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, satu plastik klip besar kosong, sebuah dompet kecil warna merah, dan uang tunai sebesar Rp207.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., Minggu 4/5/2025 melalui via WhatsApp menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.




