Sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu personel unit reskrim melakukan penyamaran (undercover buy) dan berpura-pura sebagai pembeli. Hasilnya, tersangka SW berhasil diamankan di pinggir jalan besar Desa Sei Sakat. Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di tangan kiri pelaku serta di kantong celana sebelah kanannya.ujar Kanit.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AL. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, pelaku berinisial AL tidak berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.Pungkasnya.(Uban)




