Aceh Tamiang nusnet.news- Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mulia, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaku berinisial R.A. berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Binjai, Sumatera Utara. Sabtu 15 Maret 2025
Peristiwa ini berawal pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban Sdr. Salman menerima informasi dari orang tuanya bahwa sepeda motor Honda PCX miliknya dengan nomor polisi BL 4025 UAP telah hilang dari dalam rumah. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rantau mencurigai R.A. yang merupakan tetangga korban. Saat petugas mendatangi kediaman R.A., ia diketahui tengah bersiap untuk melarikan diri ke Binjai. Dengan sigap, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, R.A. mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.




