Berdasarkan pengakuan tersebut, unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi penjualan kendaraan curian. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BL 4025 UAP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rantau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Rantau Iptu Agus Gani Harto, S.H menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam merespons laporan masyarakat serta upaya intensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rantau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Rantau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan bersama.” Ucapnya ( Jon )




