Sergai, Nusnet.news- Tiga orang warga Dusun ll, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yakni Muchtar (64), Sugiarna (59) dan Supianto (57) terpaksa melaporkan pasutri (pasangan suami istri) yang bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial SI (42) dan suaminya oknum Polisi berinisial MHB (43) warga yang sama ke Polres Sergai, Polda Sumut, sabtu (18/01/2025).
Ketiga pelapor ini melapor ke Polres Sergai karena menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pasutri ini dengan modus memakai uang.
Dalam laporannya yang diterima Polres Sergai, Dua orang pelapor atas nama Muchtar dan Sugiarna melaporkan IS dengan laporan polisi LP/B/22/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sedangkan Supianto melaporkan MHB dengan laporan polisi LP/B/23/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Atas modus dugaan penipuan yang dilakukan pasutri tersebut, Ketiga orang korban ini mengalami kerugian Rp96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Muchtar usai membuat laporan kepada awak media mengungkapkan, awalnya dirinya menitipkan uang kepada SI dengan bukti kwitansi pada tahun 2023 dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik SI. Namun kelang beberpa bulan, Sepeda motor yang diberikan SI kepada Muchtar di pinjam untuk dipakai dengan alasan akan dikembalikan. Namun hingga saat ini SI belum juga ada mengembalikan sepeda motor yang dititipkan dan uang yang dititipkan juga tidak dikembalikan.




