MEDAN, Nusnet.news- Tidak terima kliennya dipecat seusai peristiwa OTT di RS Efarina Pematangsiantar, Roy Y Simangunsong, SH, Kamis (24/10/2024) resmi mempolisikan Direktur dan beberapa dokter RS Efarina yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat melakukan mark up klaim dana BPJS Kesehatan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq. Direktur Kriminal Khusus Poldasu karena terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BPJS Kesehatan tahun 2023-2024 yang dalam prakteknya dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).
Dijelaskan Roy, tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan oleh dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD, sebagai dokter spesialis penyakit dalam yang turut serta melakukan pemufakatan jahat penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan.




