Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan Pemerintah Nagori dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., dan disambut hangat oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., beserta para Pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut. Ia berharap melalui program ini dapat terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




