Program Jaga Desa dan pendampingan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu menjadi sarana pencegahan terhadap potensi penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian dan pemahaman hukum bagi para Pangulu dalam mengelola Dana Desa maupun mengembangkan BUMDes.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Simalungun dan para Pangulu untuk terus membangun koordinasi, konsultasi, dan pembinaan secara berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.(S.Hadi P)




