Pada sesi pemaparan Program Jaga Desa, Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan masih menerima berbagai laporan dan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa, yang umumnya disebabkan oleh kekeliruan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, Program Jaga Desa dihadirkan sebagai instrumen pencegahan guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Program Jaga Desa memungkinkan pemantauan penggunaan Dana Desa melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat diawasi serta dievaluasi secara lebih efektif, sehingga mampu mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Entry Meeting merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para Pangulu sebelum dilaksanakannya pendampingan lebih lanjut pada masing-masing Nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.




