Ditanya terkait bukti-bukti atas dugaannya, Roy mengatakan memiliki bukti-bukti kuat berupa lembaran diagnosa pasien yang telah dirubah oleh RS Efarina bahkan bukti hidup berupa rekaman dan video antara dokter RS Efarina dengan Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam pemufakatan jahat yang terjadi di Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar terkait dana BPJS Kesehatan.
“Saya ini praktisi hukum, jadi sebelum membuat pengaduan pastinya bukti-bukti sudah dipersiapkan,” ujar Roy dengan senyuman khasnya.
Dengan masuknya Dumas terkait dugaan mark up klaim dana BPJS ini, Roy berharap orang-orang yang terlibat segera dikenakan hukuman dan RS Efarina Pematangsiantar ditutup. (Red/S.Hadi.P)




