14. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adanya dugaan maal diagnosa dan maal administrasi dan perbuatan tindak pidana korupsi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penggunaan dana BPJS yang bersumber dari negara;
15. Bahwa didalam penggunaan dana BPJS pihak rumah sakit Efarina pematangsiantar, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara kesehatan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
16. Berdasarkan uraian-uraian diatas, kami menduga adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan Maal Diagnosa dan Maal administrasi, serta penyalahgunaan Profesi Tenaga Kesehatan kepada pasien yang dilakukan rumah sakit Efarina dan telah merugikan keuangan negara kira -kira sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah);
17. Bahwa, dengan ini kami meminta kepada Kapoldasu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BPJS Kesehatan.




