9. Bahwa, selain memasukkan visite dokter umum dan dokter spesialis, rumah sakit juga melakukan pemufakatan jahat bersama para dokter tersebut untuk memasukkan tagihan rawat inap pasien yang tujuannya untuk melakukan klaim dana BPJS Kesehatan;
10. Bahwa, pemufakatan jahat ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dari tahun 2023 sampai dengan saat ini dan telah merugikan keuangan negara;
11. Bahwa, dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan klaim dana BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan diagnosa yang dilakukan oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD;
12. Bahwa, diduga juga dr. Kiki Cristmar Marbun, AAKselaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar yang telah mencairkan dana BPJS sebagai turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-bersama dengan menguntungkan secara pribadi;
13. Bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan kesehatan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;




