Roy mengatakan bahwa dasar pengaduannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, berdasarkan informasi dan data yang kami terima dari narasumber terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dengan cara merubah hasil diagnosa-diagnosa data pasien BPJS yang berobat di rumah sakit Efarina;
2. Bahwa, diduga dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar tidak menjalankan profesinya secara profesional dan tidak sesuai yang diamanatkan dalam UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Bahwa diduga dokter tersebut melakukan tindakan yang merekayasa diagnosa beberapa pasien pada saat masuk pasien di diagnosa mengalami Colic Abdomen yaitu rasa sakit perut akut yang mungkin disebabkan oleh masalah pencernaan, seperti peradangan usus, batuan empedu, atau gangguan ginjal, kemudian diagnosis Utama pasien mengalami Custitis yaitu gangguan pada urin, selanjutnya di dilakukan diagnosis berikutnya pasien mengalami Pneumonia yaitu suatu peradangan pada paru yang menyebabkan adanya gangguan fungsi pada paru;




