Jakarta, Nusnet.news- Sebagai aksi nyata perang terhadap kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberantasan secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.
Setelah berhasil membongkar kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Provinsi Banten, pada pekan ini BNN kembali me-release pengungkapan 3 (tiga) kasus narkotika yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 2.760 gram atau 2,76 Kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP, dengan kronologis sebagai berikut: 1. LKN/0055-INTD/IX/2024/BNN (BB 2.760 GRAM HEROIN) – JARINGAN INTERNASIONAL
Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional, yang saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).




