Pengungkapan kasus berawal dari kolaborasi pengawasan yang dilakukan BNN serta Bea dan Cukai melalui joint analysis dan joint operation terhadap sebuah koper milik seorang pria berinsial ZM, di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9). Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.
Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ZM kepada seseorang berinisial SS. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery terhadap koper berisi heroin tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB tersangka SS berhasil diamankan sesaat setelah menerima koper. Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA.




