Rantauprapat, Nusnet.news- Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu amankan 1 (satu) orang laki-laki dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani pada Kamis (01/11/2023) menjelaskan kronologinya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 03.30 Wib, pelapor/korban an. ABD. Jarot, Lk, 33 Tahun, Pekerjaan : Nelayan, Agama : Islam, Alamat : Lingkungan VI Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu (sesuai KTP) / Lingkungan II Gang TPI Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu (sesuai domisili) dibanguni oleh saksi an. Efrianto bahwa kiosnya kebongkaran.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor/korban, “ia melihat pintu rumah dan pintu kios terbuka dan setelah dilakukan pengecekan oleh korban, uang penjualan sebesar Rp. 800.000 di dalam kaleng tempat penyimpanan uang sudah tidak ada lagi”, ujar Kapolsek Panai Hilir.




