Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi an. Efrianto kepada pelapor/korban bahwa saksi melihat seseorang yang diduga melakukan pencurian yaitu an. Muhammad Rezki Hasibuan alias Memet, Lk, 16 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ikut Orang Tua, Alamat : Jl. H. Kh. Baharuddin HSB LK. 1 Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.

Dari hasil interogasi penyidik kepada pelapor/korban, pelapor/korban menemukan sebuah kayu yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel kios millik korban dan sepasang sendal swallow warna putih bertuliskan “M” diduga milik pelaku.
Terkait kronologi penangkapan tersangka, Kapolsek Panai Hilir menjelaskan bahwa setelah memperoleh laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berdasarkan informasi diketahui pelaku berada di Dusun I Desa Sei Sakat Kec. panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
“selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Pandiangan, SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Panai Hilir untuk proses selanjutnya” pungkas Kapolsek Panai Hilir.




