Labuhanbatu, Nusnet.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha di Kabupaten Labuhanbatu. Ruang Data dan Karya, Selasa (18/07/2023).
KPPU merupakan Lembaga Non
Struktural (LSN) yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden
dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha (UU No. 5 Tahun
1999) dan pelaksanaan kemitraan
usaha mikro, kecil, dan menengah
UU No. 20 Tahun 2008).
KPPU memiliki
kewenangan
menyelidiki, memeriksa,
dan memutuskan
dugaan pelanggaraan
persaingan usaha tidak
sehat oleh pelaku usaha.
KPPU juga memiliki kewenangan
untuk memberikan saran
dan pertimbangan atas
kebijakan pemerintah yang
mengarah pada persaingan
usaha tidak sehat.
Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe menyampaikan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel diperlukan adanya pengawasan dan pencegahan atas resiko pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.




