Melalui sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha ini diharapkan lebih mengedepankan upaya pencegahan terhadap pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1999 khususnya pasal 22 tentang larangan persengkongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa sekaligus mempererat kerjasama dengan KPPU dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,”ucap Sekda.
Sekretaris Daerah juga menambahkan acara sosialisasi ini juga memberikan harmonisasi bagi KPPU-RI dalam upaya strategis dan pengawasan kemitraan UMKM yang lebih efektif, kondusif, dan menjaga etika pengadaan barang dan jasa.
Hal ini juga merupakan implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD 2021-2024 “Mewujudkan Masyarakat Labuhanbatu Berkarakter, Maju dan Sejahtera Tahun 2024”. Serta sesuai Misi Bupati dan Wakil Bupati diantaranya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang merakyat, bersih dan profesional, serta meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi daerah melalui peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM serta industri kreatif.




