Rantauprapat,Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Labuhanbatu Utara, menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat, Sabtu (17/6/2023), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka DANI, di Dusun III, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X.
Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat menyebutkan, dua tersangka yang ditangkap Itu, yakni ARMADANI SIREGAR als DANI (20 tahun), pengangguran, warga Dsn III Ds. Kampung Pajak, RIZKY FADILLAH als ARIS (19 tahun), pengangguran, warga Dusun Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Menurut Sinurat, penangkapan kedua tersangka, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 16 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. ASRAWATI NASUTION dan Laporan Polisi nomor LP / B / 05 / III / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 09 Maret 2023, pelapor an. SITI MAHYUNI TANJUNG.
Disebutkan Kanit, TKP curhat tersebut, Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X. Kejadiannya, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.00 Wib.




