Dari kedua tersangka, petugas mengamankan BARANG BUKTI berupa 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah gunting besar, 1 buah linggis.
Adapun kronologis kejadian, Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban ASRAWATI NASUTION di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
Barang2 yg dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk NIKON, 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah jam tangan merk ALEXANDER CHRISTI, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-
Dijelaskannya, korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000, kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X.
Sedangkan kronoligi penangkapan kata Gunawan Sinurat, yakni dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban ASRAWATI NASUTION adalah DANI dan ARIS.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, berhasil menangkap DANI dan ARIS di rumah DANI di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, disita barang bukti berupa linggis, jam tangan ROLEX berikut kotaknya dan gunting besar.




