PALI,Nusnet.news- Diduga telah bobol kantor Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Dua warga desa Pengabuan saat ini terpaksa menghuni sel tahanan Kantor Polisi Sektor Penukal Abab Polres PALI.
Dua warga Pengabuan tersebut masing-masing bernama Hepriyanto (41) dan Jaya Saputra (33). Keduanya ditangkap kemarin 24 Mei 2023 di dua tempat berbeda.
Dimana tersangka Hepriyanto ditangkap di pondok walet desa Pengabuan, sementara tersangka Jaya Saputra ditangkap di desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi.
Hal itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang.
Menurut Arzuan bahwa dua tersangka itu ditangkap berdasarkan
LP/B/ 40 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 22 Mei 2023.
“Waktu kejadiannya hari Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib, dengan TKP di Kantor Kepala Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” ungkap Kapolsek Penukal Abab, hari ini 25 Mei 2023.




