Penangkapan dua tersangka itu dijelaskan Kapolsek Penukal Abab merupakan hasil dari giat Operasi Sikat I Musi 2023.
“Dua tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Arzuan.
Untuk kronologi kejadian dijabarkan Arzuan bahwa bermula salah satu petugas di Kantor desa Pengabuan mengetahui ada beberapa barang di dalam Kantor desa yang raib.
Barang yang raib tersebut berupa 3 karung beras bantuan pangan dengan berat masing-masing 10 kg, 1 buah kipas angin embun/blower, 1 (satu) unit salon aktif dan 1 buah dispenser.
Setelah dicek, pintu bagian belakang kantor desa Pengabuan Timur kuncinya sudah rusak akibat dicongkel seseorang dan barang bukti berupa linggis masih tertinggal di TKP.
Atas kejadian tersebut pihak Pemdes Pengabuan Timur mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.




