Palembang,Nusnet.news- Warga masyarakat yang berdomisili di wilayah jalan Gubernur H A Bastari, jalan Romi M Nur, jalan Melati, jalan Pangeran Ratu, jalan Cempaka, mengeluhkan peralihan dan perubahan wilayah dari Kecamatan Jakabaring beralih ke Kecamatan Seberang Ulu I, karena dari peralihan wilayah tersebut membuat keberadaan masyarakat yang berdomisili di wilayah ini tidak jelas keberadaannya.
Hal tersebut dikatakan salah satu toko masyarakat Ismir (68) saat di konfirmasi awak media Sabtu (18/3/2023) mengatakan, perubahan wilayah tersebut terjadi sejak bulan juli 2022 yang lalu, mengenai perubahan wilayah sendiri kami warga masyarakat sekarang masuk di wilayah Kelurahan 5 Ulu kecamatan Seberang Ulu l Kota Palembang, yang tadinya kami masuk warga RT 11 Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang.
“Awalnya kami merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I, sebelum masuk ke Wilayah Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, namun karena kekurangan wilayah, akhirnya wilayah tempat kami tinggal sekarang ditarik kembali ke Wilayah Kecamatan Seberang Ulu I, namun disini la awal permasalahan, karena setelah wilayah kami masuk ke Kecamatan SU I, keberadaan kami tidak jelas karena hingga saat ini wilayah kami tidak ada struktur pemerintahan seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT),” terang Ismir.




