Lebih lanjut, dikatakan ismir sekarang identitas kependudukan kami tidak menentu dikarenakan belum ada Ketua Rukun Tetangga (RT), kami pernah mengajukan surat pengusulan untuk pembentukan Rukun Tetangga (RT) di wilayah tempat kami tinggal, namun dengan berbagai macam alasan keberadaan kami semakin tidak jelas sampai saat ini.
“Kami sebagai warga masyarakat berharap agar bapak Camat dan instansi yang terkait agar usulan kami dapat dikabulkan karena untuk data penduduk yang berdomisili disini kami kira sudah cukup syarat untuk membentuk Struktur Rukun Tetangga (RT) bahkan syarat-syarat untuk pembentukan RT dan sosok calon RT kami sudah persiapkan tinggal menunggu instruksi dari Camat SU I terkait mekanismenya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Camat SU l, Mukhtiar Hijrun S.STP saat dikonfirmasi menjelaskan, jadi kami sudah menganggarkan empat (4) wilayah dari Kecamatan, ke empat wilayah tersebut ada beberapa RT bakal pindah, yang jelas sudah kami Anggarkan, jadi pihak Kecamatan tidak salah lagi.




