“Karena pada saat mau pembentukan dari P3P, di tiap wilayah ada buku dan petunjuk wilayah, Jadi kalau wilayah tidak bersertifikat tidak bisa didirikan RT, karena wilayah tersebut merupakan wilayah Reklamasi dan bersengketa,” ucapnya saat dikonfirmasi Jum’at (17/3/2023).
Lebih Jelas, Intinya wilayah tersebut harus punya sertifikat terlebih dahulu, baru bisa di dirikan RT.
Jadi untuk sekarang empat wilayah tersebut harus menginduk dulu ke RT 48, namun jika ada salah satu warga saja yang memiliki sertifikat silahkan bentuk RT, kami tidak menghalangi, namun jika ada perwakilan masyarakat yang bersedia untuk dijadikan koordinator di wilayah tersebut silakan,” terangnya.
Saat ditanya terkait beberapa waktu yang lalu ada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kota Palembang, untuk melakukan pengukuran dan akan didata untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah tersebut, Camat SU I membantah.
“Memang ada pada waktu itu petugas dari BPN Kota Palembang datang ke sini, namun terjadi kesalahan karena ada salah satu petugas RT yang membawa petugas dari BPN ke Lokasi yang yang berada di jalan Romi, namun untuk Lokasi yang di tujuh bukan disana, petugas RT tersebut salah menunjukan lokasi saja,” terang Camat SU I(M.Tahan)




