Tanjungbalai, Nusnet.news – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta uang dan barang bukti lainnya, Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 Pkl 00.15 wib di Jln sipirok Lk II Kel Perwira Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Adapun kedua orang tersangka tersebut diantaranya,
- R.H. S, Laki-laki,Islam,23 thn, Wiraswasta,Gg Mengkudu Lk IV Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
- M.T.M ,Laki-laki,Islam,32 thn, wiraswasta, Jln Binjai Lk III Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekira Pukul 00.15 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan olh Kasat Narkoba, Kbo,Kanit dan Opsnal Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika dari hasil penyelidikan bahwa laki laki tsb ada memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tsk an.R. H. S., dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi
sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dgn harga akan dijual seharga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Tkp di jln sipirok Lk II Kel perwira Kec. Tanjung Balai Selatan, terhadap tsk R.H.S dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual.




