“Pasal yg di persangkakan sebagaimana yg dimaksud dgn Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas kasat.
Rincian Barang Bukti kita amankan diantaranya,
- 1 (satu) lembar potongan asoy warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor 3,86 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,38 gram.
- 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo wana abu2.
- Uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- Uang tunai Rp.400.000.(empat ratus ribu rupiah).
- 1 (buah) sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI.(Darmawan)




