“Selanjutnya team membawa tsk R.H.S utk menunjukkan jaringan atasnya pengakuannya masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam rumah.selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan menemukan 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo yang didalamnya didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. “Ucap kasat.
Lebih lanjut Kasat narkoba mengatakan, “Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap RHS alias OZI dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama berisinial MTP selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya dan didapat uang tunai Rp400.000 yang diakuinya uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis pil ekstasi.
“Kemudian tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 berinisial NM(masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.




