Aceh Tenggara,Nusnet.news- Penganggaran Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara menimbulkan kekisruhan. Akibatnya hari ini para Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan unjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Hal itu sebagaimana Surat Pemberitahuan Aksi Damai yang disampaikan oleh DPC-APDESI kepada Polres Aceh Tenggara yang beredar di Media Sosial.
Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh media ini, Pemkab Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 38.044.089.300 (Tiga puluh delapan milyar empat puluh empat juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Hal itu didasarkan dari hitungan 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunannya yang akan diterima Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023.
Untuk bahan informasi, formulasi Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) didasarkan pada ketentuan pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa “ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus”.




