Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai Alokasi Dana Desa juga diatur didalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 halaman 57 yang menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Desa harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU (DAU dan DBH) yang diterima oleh Kabupaten/Kota yang memiliki desa dalam APBD TA 2023 tidak termasuk DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Oleh sebab itu, jika kita merujuk pada ketentuan diatas, maka langkah yang diambil oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara yang dikoordinir oleh Sekda selaku Korrdinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) adalah suatu yang keliru.




