Karena pada ketentuan diatas, tidak disebutkan bahwa penghitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung dari jumlah Dana Transfer Umum (DTU) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Tentunya DBH yang dimaksud disini tidak termasuk DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, ST, M.Kes yang dikonfirmasi media ini sangat menyayangkan dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh TAPK Aceh Tenggara tersebut. “Hal inilah yang dari awal saya curigai.
Mereka itu terkesan seperti berkomplot untuk memojokkan Pj. Bupati dimata masyarakat. Tahun 2022 kemarinpun gaji PNS bulan Desember 2022 juga tertunda gara-gara TAPK tidak menjalankan penuh amanat PMK 134/PMK.07/2022 yang mengakibatkan ditundanya DAU Desember 2022 oleh Kemenkeu.
Nah, awal tahun ini mereka memulai lagi praktek serupa. Kenapa saya berkata demikian, penganggaran ADD itukan bukan hal baru, karena itu sudah berlangsung lama.




