Jadi tidak mungkin seorang Sekda dan Kaban Keuangan tidak paham bahwa ADD itu minimal 10% dari DAU dan DBH.
Pertanyaannya kenapa sekarang TAPK tidak berpedoman seperti sebelum-sebelumnya? Kalaupun mereka beralasan karena PMK 212/PMK.07/2022, itu jelas ngawur karena PMK itu sendiri jelas-jelas tidak menyinggung hal itu”.
Lebih lanjut Nasrul Zaman menambahkan, bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah tidak bisa disalahkan dalam hal ini.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, seorang Kepala Daerah dalam menjalankan kekuasaan tersebut, telah melimpahkan kekuasaannya tersebut berupa perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.




