“Itulah gunanya Sekda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Bappeda, Inspektorat Kepala Dinas PMD, dan lain-lain perangkat daerah yang bertugas membantu kerja Bupati.
Dalam menjalankan tugas, mereka seharusnya tidak boleh cilet-cilet. Ada aturan yang harus mereka pedomani. Inikan terkesan mereka bekerja serampangan, anehnya lagi kenapa mesti tahun ini TAPK malah memotong ADD.
Bukankah itu bertjuan memojokkan Pj Bupati? Saya yakin Pj. Bupati tidak mungkin mengorbankan aparatur desa, karena untuk Tahun 2023 tidak ada satupun titipan proyek dari atas yang bersumber dari Dana Desa.
Jadi saya minta Drs. Syakir, M.Si selaku Pj, Bupati Aceh Tenggara, agar segera mengganti perangkat dibawahnya yang bekerja serampangan seperti saat ini. Waktu evaluasi 5 bulan sudah cukup menunjukkan bahwa banyak Kepala Perangkat Daerah yang terkesan ber-oposisi dengan kemepimpinan Syakir”, pungkas Nasrul Zaman kepada media ini.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Data Rincian Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2023 yang diperoleh media ini, Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2023 akan mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 558.735.916.000,- (Lima ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Non DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp. 8.040.633.000 (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).




