Palembang,Nusnet.id- Kasus dugaan korupsi pengelolaan alat pengering padi dan jagung (Vertical Driyer) kapasitas 10 ton di Kabupaten OKU selatan yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Asep Sudarna dan Firman yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,72 milyar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi), Rabu (4/1/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH serta dihari tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa Asep Sudarna yaitu Erwin Haris SH MH dan Sona Dayanti SH MH meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membatalkan dakwaan dari penuntut umum serta memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa.
“Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Asep Sudarna dari segala tuntutan karena kami tidak sependapat dengan analisis hukum penuntut umum, unsur dakwaan primer dan subsider secara yuridis,” ungkap Erwin.




