Sementara itu menanggapi pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKU Selatan menyampaikan secara lisan saja dan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ungkap JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing, untuk terdakwa Asep Sudarna dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa Asep Sudarna untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.
Sedangkan untuk terdakwa Firman dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta.

Untuk diketahui Kedua terdakwa terjerat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Alat Pengering Padi (Vertical Driyer) Untuk enam kelompok tani yang berada di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya.
1.Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua,
2.Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji
3.Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muara Dua Kisam,
4.Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan
5.Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin.
6.Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.




