Atas perbuatanya kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar dan dijerat oleh JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun. 2001 tentang perubahan atas Undang -undang Rl Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(.M.Tahan).
Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto
Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read more




