Atas perbuatanya kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar dan dijerat oleh JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun. 2001 tentang perubahan atas Undang -undang Rl Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(.M.Tahan).
KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota
Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...
Read more




