
Palembang,Nusnet.id- Kasus sengketa tumpang tindih lahan yang berada di wilayah Suka Bangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas lebih kurang 2300 meter/segi yang dilaporkan oleh Ken Krismadi terhadap oknum pegawai BPN yang sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu atas nama Kemas Angga Reza dan Afriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (5/12/2022).
Terkait dari laporan Ken Krismadi tersebut membuat dua terdakwa oknum BPN kota Palembang Kemas Angga Reza dan Afriansyah (berkas terpisah) menjadi terdakwa hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dan digantikan oleh Majelis Hakim Edi Cahyono SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel.
Titis Rachmawati SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Afriansyah selaku petugas ukur BPN Lahat mengatakan, bahwa kliennya seorang petugas ukur wilayah BPN Lahat, pada waktu sebelum jadi terdakwa, karena dia menolong Dr Vidi melakukan pemecahan sertifikat, jadi Dr Vidi membeli tanah hanya sebagian dan dia memecahkan sertifikat karena dia ada hubungan baik dengan Dr Pidi jadi diminta membantu memecahkan sertifikat, ketika pemecahan sertifikat di BPN Kota Palembang, Karena menurutnya proses pengukuran tanah tidak sesuai prosedur. Sehingga terjadi overlap dengan tanah milik Ken Krismadi (pelapor), disitulah tanah dianggap overla ni, Afriansyah melakukan pemalsuan surat, Titis meminta kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk lebih memperhatikan perkara ini.




