Dalam dakwaan terdakwa Kemas Angga Reza baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Afriansyah (berkas terpisah) pada bulan November 2020 bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya saksi AFRIANSYAH dibuatkanlah Pengajuan Permohonan Pemecahan SHM Induk No. 1768/Talang Kelapa Tahun 1979, SHM 2155/Sukabangun yang terbit pemecahannya pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No. SHM 2170/2020 atas nama HIDAYAT AMIN dan setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata objek tanah tersebut yang terletak di Jl. Sukabangun I Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Palembang tersebut telah tumpang tindih dengan bidang tanah milik saksi korban KEN KRISMADI dengan bukti kepemilikan berupa SHM 2195/Talang Kelapa Tahun 1980 dengan luas 2300 meter/segi.
Melihat bidang tanahnya sebagian telah dimiliki oleh orang lain, lalu saksi korban Ken Krismadi langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Penyidik Polda Sumsel dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa telah mengakui semua perbuatannya tersebut, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4 milyar dan atas perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP(.M.Tahan).




