“Bahkan sudah ada pondasi, karena kita merasa hak kita sudah diambil orang, maka kita melapor ke Polda Sumsel dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, yang kita laporkan Ridwan, Tukiman dkk. Termasuk terdakwa Afriansyah, terdakwa Angga termasuk dari pengembangan, kalau Angga itu petugas ukur dan Apriansyah itu orang BPN,” ungkapnya.
Diduga ada pemalsuan surat ukur kalau dari keterangan terdakwa Angga bahwa dia sudah disodorkan surat dan ditanda tangani, jadi Angga mengatakan tidak pernah mengukur, secara prosedur ini artinya ini tidak sesuai prosedur, harusnya siapa yang mengukur dia yang menandatangani. Nah ini tidak, itulah yang jadi problem sebenarnya.
Sayuti menegaskan, untuk tanah kliennya berupa SHM tahun 1980, seluas 2300 meter persegi, pada dasarnya perkara tanah milik kliennya sudah clear dipersidangan kemarin dan penyidik kepolisian sudah meminta secara khusus, untuk diukur ulang dan fix milik kliennya.
“Ya kita terkejut, kenapa tanah klien kita dibangun orang lain, makanya kita lapor dan pembangunan itu terhenti, karena Ridwan dkk jadi DPO. Kita berharap orang – orang ini segera di panggil, agar kasus ini terang benderang dibuka,” pungkas Sayuti Rambang SH.




