“Menurut kami ini, yakin tidak ada pidana, karena kan prosedur. Kalau prosedur yang dihilangkan tidak ada unsur pidana, jadi tidak ada pemalsuan karena sertifikat tanahnya ada. Kecuali menciptakan surat tanah begitu. Ibaratnya hak baru, sementara inikan ada haknya, sertifikat yang lama dipecah ada, kalau pemalsuan kan orang yang tidak punya surat tanah jadi punya,” ungkapnya.
“Sementara klien kita punya sertifikat, tiba-tiba dalam proses pemecahan terjadi mungkin salah prosedur, mungkin tidak mengukur dicaplokin sehingga terjadi overlap. Luas tanahnya 2000 meter persegi lebih, posisinya di Suka Bangun I Kecamatan Sukarame. dr Vidi yang beli tidak asal saja,” tegas Titis Rachmawati.
Sementara itu terpisah, advokat Sayuti Rambang SH kuasa hukum pelapor Ken Krismadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perkara kliennya Ken Krismadi yang memiliki sebidang tanah di Suka Bangun 1, dibeli secara sah dari Yusuf, namun dikemudian hari di tahun 2001, ada yang mengaku memiliki tanah itu, bahkan pagar tanah kliennya sempat di bobol dengan ditempatkan beberapa material bangunan.




