Nusantara Netizen | Palembang,
Berawal dari penetapan tersangka terhadap Kliennya ‘SNBH’ sebagai Penadah pada perkara pembelian sebidang tanah, Nopri Yansah SH, dan Rekan, mendesak pihak aparat hukum yakni Kejaksaan Negeri Palembang, agar melakukan peninjauan ulang terhadap duduk perkara tersebut.
“Banyak kejanggalan dalam perumusan duduk perkara klien saya, pemberkasannya pun dinilai terlalu dini dan tergesa-gesa, sebaiknya jaksa meninjau ulang kembali,” ujar Nopri, kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2022).
Untuk diketahui, permasalahan hukum terjadi kepada oknum mantan Anggota DPRD Sumatera Selatan berinisial ‘SNBH’, yang ditetapkan sebagai tersangka penadah (480) pada kasus jual beli sebidang tanah.
“Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan dihadapan PPAT, sebagaimana Akte Jual Beli (AJB) No.50/PPAT/SH/XII/2003 dikantor Notaris Samsul Alam SH, bukti ini sudah kita sampaikan secara resmi ke pihak Kejaksaan,” urainya.
Tambah Nopri, bahwa pihaknya juga memiliki bukti autentik lainnya, berupa hasil uji Laboratorium kriminalistik polda sebagaimana Nomor LEP 1473/PDF/2012, menyatakan bahwa tanda tangan Nang Ali Solihin identik aslinya.




