“Benar, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Fandy.
Terkait adanya surat permohonan dari Kuasa Hukum tersangka, Fandy mengatakan bahwa itu sah sah saja, karena merupakan hak mutlak dari Kuasa hukum tersangka.
“Itu sah-sah saja, itu hak mereka, surat tersebut yang jelas akan di pertimbangkan, dan di koordinasikan secara benar dengan pimpinan terlebih dahulu,” pungkasnya.
(M.Tahan)




