“Yang artinya, sudah terbantahkan, jika tanda tangan tersebut bukan palsu atau diragukan keasliannnya. serta jelas membuktikan klien kami tidak menadah hasil kejahatan, karena jelas secara legalitas dan perundang-undangan jual beli,” cetusnya.
Lebih jauh, dia menilai, Jaksa ditekankan harus lebih teliti dan tegas terkait status hukum kepemilikan objek tanah tersebut, sebab perkara serupa merupakan atensi dari Jaksa Agung RI.
“Terkait jual beli, juga kami ada bukti bahwa saudara Nang Ali ini telah melakukan balik nama hak kepada Santoso, sebagaimana akta baliknama hak Nomer 7 pada tanggal 12 Agustus 2002, di kantor Notaris Ahmad syarifudin, SH. dengan objek tanah yang sama,” urai Nopri lagi.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH, membenarkan hal tersebut, menurutnya memang benar perkara atas nama Tersangka Sakim Mandala, saat ini sudah dinyatakan Lengkap Atau P21, dengan dasar Jaksa Penuntut sudah menganggap unsur-unsur dalam berkas perkara tersebut sudah terpenuhi.




