Nusantara Netizen – Siak Sri Indrapura
Humas PN Siak Sri Indrapura Mega Mahardika, SH, dalam Pres lirisnya mengatakan bahwa “Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura” akan melaksanakan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun, Rabu (03-08-2022), besok (Red).
Constatering dan Eksekusi lahan ini atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik izin, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).tuturnya,Selasa 02-08-2022.
Menurutnya, eksekusi ini adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT. DUTA SWAKARYA INDAH (DSI) Lawan PT. KARYA DAYUN.
Pada amar putusan itu disebutkan, “Menyatakan Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Seluruh Alas Hak Baik Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Alas Hak Dalam Bentuk Apapun Yang Dijadikan Dasar Oleh Tergugat Untuk Menduduki Dan Menguasai Tanah Objek Sengketa Seluas ± 1.300 Ha Tersebut”.




