Namun, mereka menegaskan bahwa adanya insentif Rp6 juta tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperlukan pemeriksaan terhadap dasar hukum, proses penganggaran, dokumen pembayaran, pertanggungjawaban, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pemborosan atau penyimpangan, aparat pengawasan maupun penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
UU KIP: Publik Berhak Mengawasi Penggunaan Dana MBG
Selain aspek efisiensi, transparansi juga menjadi perhatian. Pengamat mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait membuka informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai mekanisme pembiayaan SPPG.
Informasi yang dinilai penting antara lain dasar hukum pemberian insentif, besaran anggaran per SPPG, formula perhitungan, jumlah porsi yang diproduksi, komponen biaya, mekanisme pertanggungjawaban, serta hasil evaluasi penggunaan anggaran.




