Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 Ayat (2). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat adanya perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini membuktikan pentingnya perwujudan kerja sama nyata di lapangan sesuai nota kesepahaman (MOU) antara Polres Pematangsiantar, Polres Simalungun, dan Universitas Simalungun. Lingkungan perguruan tinggi haruslah menjadi tempat yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkoba.




