Dari lokasi kedua ini, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 3,158 gram, satu unit handphone, satu buah plastik transparan, dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna merah, satu unit timbangan merek Tanita, satu tas plastik warna kuning, dua potongan plastik warna merah, serta satu buah kemasan bening.
Dari keseluruhan dua lokasi operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 94,838 gram. Peredaran narkoba yang berhasil digagalkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.749 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan merek Tanita.
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH menambahkan, saat ini tim penyidik masih mendalami perkara ini secara mendalam. “Kami sedang menelusuri asal usul narkotika, jaringan yang terlibat, serta tujuan penyalahgunaannya. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut,” ungkapnya.




