Selain itu, sebuah alat hisap eletrik warna kuning dengan merek Rolv, sebuah alat hisap elektrik warna hitam dengan merek Relx, sebuah kotak warna abu abu dengan bertuliskan Djoy Beam Pro, sebuah plastik warna putih dan satu unit HP android warna ungu dengan merek Oppo.
Menurut pengakuan AI, dia menerima barang hram tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN yang dalam waktu dekat akan bebas menjalani hukumannya.
“Terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan intensif dan didapat keterangan keterlibatan pelaku lainnya,” terang Kasi Humas
Setelah itu, tindakan lanjutan terus dikembangkan. Dengan dibantu Kepala Lapas Labuhanbilik, dilakukan pemeriksaan di dalam lapas pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Kembali tim menemukan sabu-sabu dan vape getar dari warga binaan atas nama PH (36).
Tidak hanya itu, dari pelaku juga disita enam bungkus plastik klip besar diduga berisikan sabu seberat 250 gram, sepuluh bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL.




